Sabtu, 19 Mei 2012

Jejak Kasus Gayus HP Tambunan (1)


Kasus mafia pajak tak bisa lepas dari kasus Gayus. Alumnus STAN tahun 2000 ini memang sosok yang sensasional walau hanya berpangkat III/a dengan jabatan penelaah keberatan kantor pusat Ditjen Pajak. Kasusnya bagai sebuah miniseri misteri. Berikut jejak kasusnya :
Episode pertama
Berawal temuan PPATK adanya transaksi mencurigakan di rekening Bank Panin dan BCA atas nama Gayus  HP Tambunan sebesar Rp. 25 milyar. Temuan ini dilaporkan ke Bareskrim. Penyelidikan dimulai. Tanggal 7 Oktober 2009,  penyidik Bareskrim menetapkan Gayus sebagai tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)  dikirim ke Kejaksaan Agung. Gayus dijerat pasal money laundry, tindak pidana korupsi dan penggelapan. Pihak Kejagung menunjuk Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri untuk melakukan penelitian. Selama penyidikan Gayus tidak ditahan tapi rekeningnya diblokir.
Tapi setelah perkara ini ditangan kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan, Gayus hanya dijerat atas pasal penggelapan. Itupun hanya senilai Rp. 395 juta atas rekening Gayus di BCA. Uang itu berasal dari PT. Megah Cipta Jaya Garmindo ( MCJG ) sebesar Rp. 370 juta dan Robertus Antonius ( konsultan pajak ) Rp. 25 juta.
Dengan surat nomor : R/805/XI/2009/ Bareskrim tertanggal 26 November 2009 yang ditandatangani Brigjen Raja Erizman,  blokir rekening di Bank Panin dibuka. Uang Rp. 24,6 milyar mengalir. Dua hari sebelumnya Susno Djuaji dicopot dari jabatannnya sebagai Kepala Bareskrim karena tekanan publik dalam kasus cicak vs buaya ( KPK vs Polri )/
Tanggal 13 Januari 2010, Gayus mulai disidangkan di PN Tangerang. Selama tiga bulan masa persidangan itu, pengadilan mendengarkan 15 orang saksi. Hasilnya, Hakim Ketua Muhtadi Asnun beserta Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko sebagai hakim anggota memutus bebas Gayus. Sebab kasus penggelapan adalah delik aduan dan pengadunya tak ada. PT. MCJG sudah bubar, pemiliknya Mr. Son tidak diketahui keberadaannya.
Tak lama kemudian, Susno Djuaji mantan Kabareskrim membongkar skandal ini. Susno menuding mantan bawahannya merekayasa kasus ini.  Tudingan mengarah Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Brigjen Raja Erizman dan bekas Direktur Ekonomi Khusus Brigjen Edmon Ilyas. Sontak mereka membatah menerima uang atas kasus ini. Para jaksa dan hakim pun ikut membantah. Raja Erizman malah menuduh Susno, maling teriak maling. Divisi Profesi dan Keamanan pun melakukan pemeriksaan kepada polisi yang menangani kasus ini. Sementara Diretorat KITSDA memeriksa Gayus dan atasannya di Derektorat Keberatan dan Banding. Komisi Yudisial juga memeriksa para hakim. Pihak kejaksaan belum bersikap atas kasus ini.  Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ( Satgas ) ikut turun tangan ikut menangani kasus ini. Beredar khabar Gayus memperoleh uang itu dari praktek markus di pengadilan pajak karena posisinya sebagai pembuat risalah banding. Terungkap total uang Gayus sebesar Rp. 28 milyar di 21 rekening bank. Juga rumah mewah di real estate daerah Kelapa Gading dan apartemen milik Gayus.
Episode kedua
Kehebohan terjadi. Tanggal 24 Maret 2010, Gayus “ lari” ke Singapura. Satgas dan Kabareskrim pun terbang ke Singapura “mengejar” Gayus. Akhirnya Gayus kembali bersama tim Satgas. Beredar video rekaman pertemuan Gayus dan Kabareskrim di Singapura. Terdengar pembicaraan tentang skenario pemulangan Gayus dan keterlibatan perusahaan Bakrie dalam aliran uang Gayus.
Polri  mencopot jabatan Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas. Sedangkan penyidik Bareskim Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini dinyatakan sebagai tersangka.
Dirjen Pajak juga mencopot Bambang Heru Ismiarso sebagai Direktur Keberatan dan Banding I dan sejumlah bawahannnya. Gayus pun dipecat. Sejumlah pejabat pajak dimutasi.
Polri membentuk tim independen yang dipimpin Irjen Mathius Salempang untuk menyidik ulang kasus ini. Gayus didampingi pengacara senior Adnan Buyung. Terungkap sejumlah rekayasa kasus Gayus  yang diatur Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus dan asal-usul uangnya, antara lain :
-          Rekayasa perjanjian bisnis dengan pengusaha bernama, Andi Kosasih tentang fee dari pengadaan tanah yang awalnya diaku Gayus sebagai sumber uangnya.
-          Pemberian uang kepada penyidik agar Gayus  tidak ditahan dan juga proses pemeriksaan yang dilakukan di sebuah hotel.
-          Status Rebertus Antonius ( konsultan pajak ) sebagai salah satu sumber aliran uang Gayus, yang awalnya tersangka, akhirnya menjadi saksi.
-          Pembocoran rencana tuntutan ( rentut ) oleh Jaksa Cirus Sinaga. Rentut dirubah setelah Gayus memberi uang kepada Haposan untuk aparat kejaksaan
-           Pemberian uang kepada Hakim Asnun agar hukumannya diperingan.
-          Gayus mengaku mendapat “order” dari Alif Kuncoro ( pengusaha bengkel ) untuk mengeluarkan SKPKB, PT. Kaltim Prima Coal ( KPC ) untuk tahun 2000, 2001, 2002, 2003 dan 2005 yang ditahan kantor pajak karena ada permasahan selisih kurs. Gayus sering “nongkrong” di bengkel Alif yang disebutnya pengusaha “palugada” ( apa lu minta gue ada ). Alif sendiri mendapat order ini dari adiknya Imam Cahyo Maliki, seorang konsultan pajak.  Atas bantuan Maruli Pandopotan, mantan atasan Gayus dibentuk tim dari Direktorat Jenderal Pajak untuk selesaikan kasus ini.
-          Sukses order pertama, Gayus mendapat order berikutnya yaitu membantu membuat surat banding dan bantahannya untuk PT Bumi Resources dan membuat pembetulan laporan pajak untuk PT. BUMI dan PT. Arutmin dalam rangka sunset policy.
Sementara dari pemeriksaan Alif, Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Alif Kuncoro dan Haposan Hutagulung diperoleh keterangan antara lain :
-          Alif Kuncoro menyuap Kompol Arafat dengan sebuah Harley Davidson seharga Rp 410 juta. Hal itu dilakukan agar adik Alif, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dan tidak ditahan oleh penyidik Mabes Polri. Imam Cahyo adalah saksi kunci aliran uang Group Bakrie pada Gayus. Hingga kini Imam berstatus buronan.
-          Menurut Kompol Arafat, Haposan menyerahkan US$ 50 ribu kepada Kombes Pambudi Pamungkas agar Gayus tidak ditahan. Tapi Kombes Pambudi minta uang lebih karena harus berbagi dengan atasannya Brigjen Edmon Ilyas. Akhinya diserahkan uang US$ 100.000. Arafat mendapat jatah 20 juta. Dia juga mendapat uang 35 juta dari Haposan agar tidak menyita rumah Gayus.
-          Arafat diundang Sri Sumartini bertemu jaksa Cirus dan Fadil di Hotel Kristal. Saat itu Cirus menyarankan agar ditambahkan pasal penggelapan agar kasus ini menjadi pidana umum bukan pidana khusus. 
Pada 10 Juni 2010, polisi menetapkan Cirus Sinaga dan Poltak Manurung sebagai tersangka tapi hal itu lantas diralat.Cirus dan Poltak dinyatakan hanya sebagai saksi.
Episode ketiga
Tanggal 8 September 2010, Gayus untuk kedua kalinya diadili. Dia dijerat dengan empat dakwaan :
 Pertama, Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.  Gayus telah merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000, terkait penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Perbuatan ini Gayus lakukan dengan Maruli Padopotan,   Humala SL Napitupulu, Johny Marihot Tobing dan Bambang Heru
Kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Gayus dan Haposan menyuap penyidik Mabes Polri M. Arafat Enanie dan Sri Sumartini.
Ketiga, Pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena memberikan uang sebesar 40.000 dolar AS kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, Pasal 22 Jo pasal 28 undang-undang tindak pidana korupsi. Gayus dan Andi Kosasih  telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan dengan tujuan mengelabuhi asal usul uangnya.

Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini,  Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Alif Kuncoro dan  Hakim Asnun. Sementara aparat pajak lain yang menjadi tersangka adalah Maruli Padopotan dan Humala Napitupulu.
Dibawah tekanan media, pada 8 November 2010, jaksa Cirus Sinaga dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan dan pembocoran   rencana tuntutan ( rentut ) . Isi tuntutan untuk Gayus adalah pidana setahun, tapi Cirus diduga membuat rentut palsu  tuntutan hukuman pidana setahun penjara dengan masa percobaan setahun untuk “menekan” Gayus melalui Haposan.
Satgas dan PPATK  mengungkap jika Gayus masih memiliki safe deposit aset lain.
Polisi melakukan  penyitaan aset Gayus senilai hampir Rp. 87 milyar, terdiri  :
-          saham elektronik trading salah satu perusahaan sebanyak 15.188.000 lembar dengan nilai sekitar Rp 7 miliar dan saham lainnya sebanyak 17.438.091 lembar di BEJ
-          Uang tunai  USD 56.096 di BRI dan senilai USD 2.972 di Bank Mandiri.
-          Deposito rupiah Rp 500.9997.260 di CIMB Niaga dan Rp 500 juta di Bank Mandiri.
-          Tabungan rupiah Rp 311.270.735 dan senilai Rp 129.661.172 di Bank Mandiri.
-          Rekening atas nama Milana istri Gayus dengan nominal Rp.125. 107.806 di CIMB Niaga dan 1.3 miliar di BII.
-          Satu unit tanah rumah dan bangunan di Kelapa Gading.
-          Safe Deposit Box berisi USD 659.800 dan uang dalam dolar Singapura senilai Rp 9.000.680 dolar. Turut disita juga 31 batang logam mulia masing-masing seberat 100 gram. Total diperkirakan senilai Rp 74 miliar.
Anwar Supriyadi, Ketua Komite Pengawas Pajak meminta Ditjen Pajak segera memeriksa ulang ketiga perusahaan Group Bakrie yang diduga menyuap Gayus tanpa menunggu putusan hakim. Tapi Ditjen Pajak saat itu, M Tiptarjo menolak beralasan belum ada novum ( bukti baru ) sebagai dasar pemeriksaan ulang guna menerbitkan  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT ).
Polisi mengaku kesulitan melacak asal-usul harta Gayus. Para penyuap Gayus berpeluang lolos dari jerat hukum.