Jumat, 01 Oktober 2010

CATATAN HARIAN MAFIA PAJAK

     Pada tanggal 3 Mei 2005, Dirjen Pajak Hadi Purnomo menggelar konfrensi press di Bandara Udara Juanda Surabaya berkenaan dengan keberhasilan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ( Karikpa ) Surabaya II yang dipimpin Pulung Sukarno dalam mengungkap tindak pidana faktur pajak fiktif sebesar Rp. 3,8 milyar. “ Jumlah ini merupakan jumlah sementara. Besar kemungkinan dalam penyidikan nanti jumlahnya bertambah besar, “ ucap Hadi Poernomo.
     Penangkapan tersebut dilakukan setelah lebih dari dua bulan Karikpa Surabaya II melakukan pemeriksaan intensif terhadap temuan faktor pajak fiktif yang dilakukan oleh W, seorang pengusaha berusia 45 tahun yang berdomisili di Bratang, Surabaya. Pengungkapan kasus ini jangan semata-mata dilihat dari besar-kecilnya kerugian negara tapi dari sikap tegas instansinya untuk menegakkan peraturan, menurut Hadi Poernomo. "Siapapun wajib pajak yang mencoba bermain-main atau menggunakan faktur pajak secara tidak sah, pasti akan kena cepat atau lambat," katanya ( Bisnis Indonesia, 4 Mei 2005 ).
     Empat orang dinyatakan sebagai tersangka, mereka adalah MSP   ( tinggal di Klampis Surabaya, 40 tahun), JE (konsultan pajak, 45 tahun), DN (tinggal di Menganti Surabaya), dan HW (tinggal di Mojokerto, laki-laki, 45 tahun) yang statusnya kini menjadi tahanan titipan di Polwiltabes Surabaya. "Bedanya dengan kasus-kasus sebelumnya, kali ini yang tertangkap adalah aktor intelektualnya. Mereka adalah orang level pertama. Sebelumnya, yang kena jerat hanya operator lapangan," tambah Hadi Poernomo. "Pemeriksaan ini lebih banyak menggunakan operasi intelijen. Kami berkoordinasi dengan kantor pusat Ditjen Pajak karena peredaran faktur pajak fiktif ini sudah lintas wilayah," jelas Pulung Sukarno. 
     Berdasarkan pengembangan kasus ini, pada tanggal 13 Mei 2005, Kakanwil Pajak Jabagtim I, Fadjar OP Siahaan didampingi Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Gunadi dan Kapolwiltabes Surabaya menggelar konfrensi press tentang keterlibatan 14 pegawai pajak dalam kasus ini. Mereka telah dutetapkan sebagai tersangka. “ Belasan pegawai tersebut beragam. Mulai dari cleaning service hingga pejabat eselon II, “ ujar Fadjar. Mereka terdiri dari lima PNS, tiga pegawai honorer, tiga cleaning service, dua tukang parkir dan seorang satpam. Nama mereka antara lain, Alfian Firdaus, Heri Prabowo, Teguh SU, Husni Iskandar ( PNS golongan II ) dan Siswanto ( cleaning service ).
Salah satu otak sidikat faktur pajak fiktif, Budi Keong, belum tertangkap dan masih dalam kejaran polisi. Peran Budi Keong sangat vital karena merupakan broker utama atas transaksi faktur pajak fiktif ( Jawa Pos 15Mei 2005 ). Angka kerugian negara sebesar Rp. 3,8 milyar kemunginan besar dapat berkembang ( Jawa Pos, 17 Mei 2005 ).
     Kasus bergulir bak bola salju sebab sejumlah tersangka bernyanyi atas permainan restitusi pajak oleh pejabat eselon tinggi kantor pajak. Polisi pun mulai membidik pejabat tersebut ( Jawa Pos 18 Mei 2005 ). Sejumlah pegawai pajak masuk rumah sakit karena takut kena gigit atau namanya disebut para tersangka      ( Surya, 18 Mei 2005 ).
Kabag Umum Kanwil Pajak Jabagtim I, melalui surat pembaca di Jawa Pos, membantah adanya keterlibatan pejabat eselon II dalam kasus ini.
Bersadarkan penyidikan polisi, lima perusahaan di duga terlibat dalam kasus faktur pajak fiktif sebesar Rp. 3,8. Mereka adalah CV. BB, CV. SS, CV. CAN, PT. DETN dan PT. KAT (Jawa Pos, 21 Mei 2005)
Polisi juga segera menyerahkan berkas 18 tersangka kepada kejaksaan ( Jawa Pos, 30 Mei 2005 ).
     Kasus ini mendapat banyak perhatian media massa baik cetak maupun elektronik. Bahkan Majalah Berita Tempo memasukkannya dalam sebuah laporan utama. Berita yang cukup mencengangkan adalah tentang Siswanto, cleaning service kantor pajak memiliki kijang innova dan hobby nongkrong di café/restoran mahal (Tempo 13 Juni 2005 ). Dalam wawancara dengan Fadjar Siahaan, Tempo menulis jika Fadjar, mengakui sejumlah pegawainya terlibat tindak kejahatan. Ia menegaskan, "Kami tidak mentolerir pegawai mana pun yang terlibat tindak pidana. Kalau betul mereka terlibat, akan kami tindak." Fajar menghitung sekitar Rp 3,8 miliar kerugian yang diderita negara karena ulah jaringan ini.
     Tiga pegawai pajak ( Alfian Firdaus, Heri Prabowo dan Teguh Setyo Utomo ), Siswanto ( mantan cleaning service kantor pajak ) dan Juviter Erianto ( konsultan pajak ) diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
     Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka delapan bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan rekayasa faktur pajak fiktif PT. DETN sebesar Rp. 1,8 milyar. Dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis para terdakwa lima bulan penjara. Belum diperoleh khabar nasib Budi Keong yang dinyatakan buron.

1 komentar:

  1. Kok berubah dari pejabat ESELON II jadi pegawai golongan II. Aktor-aktor intelektual kelas satu nya malah tidak di hukum. Gimana ceritanya.

    BalasHapus