Jumat, 01 Oktober 2010

CLEANING SERVICE KANTOR PAJAK IKUT BERAKSI

Setelah lima tahun lalu ditangkap oleh penyidik pajak dan kepolisian dalam kasus faktur pajak fiktif, Siswanto mantan cleaning service kantor pajak kembali ditangkap oleh aparat Polwiltabes Surabaya. Kali ini dalam dugaan pemalsuan Surat Setoran Pajak ( SSP ). Siswanto ditangkap dengan sejumlah anak buahnya. Berdasarkan pemeriksaan di hardisk computer milik Siswanto, polisi menemukan 600 file perusahaan dengan nama berbeda. Para tersangka mengajak polisi berdamai, tapi polisi menolak. Siswanto mengungkapkan keterlibatan pegawai pajak bernama Suhertanto ( Juru Sita/Tagih Pajak ). Hasil penyidikan disita 361 data wajib pajak yang dimainkan sindikat Siswanto dan Suhertanto.. "Dengan asumsi nilai pajak yang seharusnya disetor sekitar Rp 1 miliar, kerugian negara sekitar Rp 300 miliar," kata Ike Edwin, Kapolwiltabes Surabaya. Jumlah ini lebih besar dari kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Suhertanto pun mengungkapkan keterlibatan atasan dan rekannya dalam kasus penghapusan utang pajak. Akhirnya Edwin ( Kasi Penagihan ), Dino Arnanto ( Staf IT ), M Ishak H dan A Yusuf ditahan polisi. Modus mereka adalah mengubah data base kantor pajak. Kakanwil Pajak Jawa Timur I Ken Dwijugiesteadi membantah jika database kantor pajak bisa di bobol. Ken juga bersikukuh tidak ada uang negara yang hilang akibat ulah Suhertanto. Beberapa hari kemudian Kuasa hukum Suhertanto mengungkapkan, otak kasus ini  adalah konsultan pajak bernama Bambang Ari yang masih buron. Polisi menyita sejumlah harta milik tersangka termasuk Daihatsu Taruna milik Siswanto dan uang serta tanah milik Suhertanto .
Sama seperti lima tahun lalu, kasus ini mendapat banyak perhatian dari sejumlah media massa termasuk Majalah Tempo karena sosok Siswanto. Sebagai mantan cleaning service dia memiliki tiga buah rumah dan kerap menyumbang untuk kepentingan warga termasuk pembangunan masjid dan memberangkatkan acara ziarah makam wali untuk kelompok pengajian ibu-ibu. ( Jawa Pos dan Tempo ).

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Empat berkas milik tersangka Edwin, Dino Arnanto, M Ishak dan A Yusuf dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik kepolisian karena belum memenuhi unsur yang disangkakan . Berkas tersebut masih berstatus P19. “ Sebaiknya penyidik polisi mencari keterangan dari pihak-pihak terkait. Sebab sebenarnya ada puluhan perusahaan yang menjadi korban tapi baru dua yang menjalani pemeriksaan, “ kata Ade T, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya     ( Kompas, 22 Juni 2010 ).
Sementara itu Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Siswanto dengan hukuman setahun penjara. Hakim juga mengembalikan Daihatsu Taruna milik Siswanto yang disita polisi. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding      ( Jawa Pos, 5 Agustus 2010 ). Belum diperoleh kabar nasib Sehertanto, oknum pegawai pajak yang bernyanyi serta konsultan pajak bernama Bambang Ari yang buron.

1 komentar:

  1. Mengapa dalam kasus pajak sering ada tersangka yang berperan penting yang DPO/Buron. Jangan-jangan di DPO kan.

    BalasHapus